Dipelajari oleh 24 penggunaDipublikasikan tanggal 2024.04.03 Terakhir diperbarui pada 2024.10.15
Token
Pengenalan Cryptocurrency di Singapura
Kesimpulannya, pasar cryptocurrency di Singapura diatur oleh MAS dan IMDA, dibagi menjadi berbagai jenis token, dan menggunakan teknologi blockchain untuk melakukan transaksi.
Berdasarkan informasi yang diberikan, tidak dapat langsung ditemukan pendiri cryptocurrency "sg". Namun, berdasarkan konteks, "sg" mungkin merujuk pada singkatan untuk Singapura, bukan merujuk pada suatu cryptocurrency tertentu.
Jika Anda mencari bursa atau perusahaan cryptocurrency yang terkait dengan Singapura, berikut adalah beberapa informasi terkait:
Jika Anda memiliki informasi atau pertanyaan lebih spesifik tentang cryptocurrency "sg", silakan berikan lebih banyak detail agar bisa dijawab dengan lebih baik.
Berdasarkan informasi yang diberikan, berikut adalah lembaga investasi yang telah berinvestasi dalam cryptocurrency dan bidang terkait:
Bain Capital Crypto: Didirikan pada tahun 2022, fokus pada proyek Web3 dan blockchain, telah berinvestasi dalam 14 proyek termasuk Worldcoin, Celestia dan Scroll.
ABCDE Capital: Didirikan pada tahun 2022, dengan ukuran dana sebesar 400 juta dolar AS, telah berinvestasi dalam 10 proyek termasuk Particle Network dan PolyHedra.
No Limit Holdings: Didirikan pada tahun 2022, telah berinvestasi dalam 21 proyek termasuk Binance.US, Connext, Sei dan Odsy.
LIF: Memegang lisensi layanan pasar modal di Singapura, telah berinvestasi dalam beberapa perusahaan crypto, termasuk bekerja sama dengan CertiK dan Kamet Capital Partners.
SpaceshipDAO: Fokus pada proyek awal DeFi, NFT, staking, dan sosial Web3, telah berinvestasi dalam 22 proyek termasuk Lens Protocol, EigenLayer dan Argus.
Geometry: Fokus pada penelitian dan investasi dalam teknologi privasi berbasis informasi zero-knowledge, telah berinvestasi dalam 13 proyek blockchain termasuk Scroll, RISC Zero dan MARA.
Lembaga-lembaga ini terutama berinvestasi di proyek-proyek yang terkait dengan cryptocurrency, blockchain, Web3, dan bidang terkait.
Operasional cryptocurrency di Singapura (SG) terutama diatur oleh Otoritas Moneter Singapura (MAS). Berikut adalah poin-poin kunci:
Regulasi Klasifikasi: MAS mengklasifikasikan cryptocurrency menjadi tiga kategori: Token Utilitas (Utility Token), Token Sekuritas (Security Token) dan Token Pembayaran Digital (Digital Payment Token, DPT).
Undang-Undang Layanan Pembayaran: Undang-undang Layanan Pembayaran (Payment Services Act) yang diundangkan pada Januari 2020 adalah kerangka hukum utama untuk mengatur layanan pembayaran cryptocurrency. Undang-undang ini mengharuskan penyedia layanan pembayaran untuk mendapatkan lisensi dari MAS dan mematuhi sejumlah persyaratan yang bertujuan untuk melindungi konsumen, mencegah pencucian uang, dan pendanaan terorisme.
Pengajuan Lisensi: Lembaga keuangan dapat mengajukan izin untuk beroperasi sebagai DPT, termasuk biro penukaran uang, penyedia layanan pembayaran umum, lembaga pembayaran utama, dan bursa yang memiliki lisensi. Persyaratan regulasi bagi institusi ini bervariasi dari rendah hingga tinggi, termasuk kepatuhan terhadap regulasi anti pencucian uang, pembiayaan terorisme, keamanan dana, dan persyaratan modal minimum.
Teknologi Blockchain: Cryptocurrency didasarkan pada teknologi blockchain, yang memiliki karakteristik desentralisasi, ketidakberubahan, dan mekanisme konsensus. Jaringan blockchain menggunakan transparansi untuk mengurangi kebutuhan kepercayaan antara para peserta dan membatasi partisipasi para peserta dari saling memaksakan kekuatan atau kontrol terhadap satu sama lain.
Investasi dan Transaksi: Singapura menyediakan banyak peluang untuk membeli dan menggunakan cryptocurrency. Para investor dapat memilih bursa atau broker cryptocurrency yang terpercaya, mendaftar dan memverifikasi akun, menyet存akan dana, dan kemudian membeli cryptocurrency. Setelah membeli, cryptocurrency dapat disimpan langsung di bursa atau dipindahkan ke dompet pribadi untuk meningkatkan keamanan.
Kesimpulannya, operasional cryptocurrency di Singapura diatur oleh MAS, melalui Undang-Undang Layanan Pembayaran dan undang-undang terkait, untuk memastikan keamanan, stabilitas, dan legalitas layanan cryptocurrency.